Dilaporkan Indikasi Pungli, Kepala DLH Bakal Lapor Pencemaran Nama Baik

0 172

RIAU (LintasKriminal.id) – Tidak terima menjadi objek laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Pelalawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST, M.Si bakal laporkan balik organisasi tersebut terkait pencemaran nama baik.

Kepada media ini, Eko mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lebih dalam terhadap anggotanya mengenai permasalahan Pungutan Liar (Pungli) seperti yang dilaporkan LSM itu ke Polres Pelalawan, Senin (12/8). Hanya saja tidak ditemukan indikasi pungutan.

Bahkan jauh sebelum dugaan pungli itu dilaporkan ke Polres Pelalawan, Eko mengaku telah mengumpulkan kedua belah pihak yang berselisih faham dan dipastikan bahwa tidak ada Pungli yang dilakukan pihak DLH, sedangkan pihak yang menandatangani ada pungli mengaku tidak pernah di pungli.”

Kita heran saja, permasalahan ini sebelumnya sudah kita mediasikan di Kantor. Hasilnya, sama sekali tidak pernah terjadi Pungli. Bahkan yang melaporkan institusi saya ke Polres juga ikut dalam mediasi tersebut,” tegas Eko.

Menindaklanjuti laporan LSM ke Polres Pelalawan itu, Eko menegaskan pihaknya akan melaporkan balik LSM dan salah satu pelapor ke Polres Pelalawan terkait pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.

“Karena salah satu pelapor ke Polres itu sudah mengetahui jalan cerita yang mereka sebutkan Pungli itu, mereka juga sudah mengetahui kalau yang menandatangani itu terjadinya pungli itu tidak pandai baca tulis,” tutup Eko.

Penulis : Wan