Korpus BEM Se-Riau Dukung Penuh Satgas PKH Relokasi Warga di Kawasan TNTN

0 70

RIAU (LK) – Koordinator Pusat BEM se-Riau, Ahmad Deni Jailani nyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Sabtu (14/6/2025).

 

Selain menyatakan dukungan, Ahmad Deni mengaku sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa dalam penolakan relokasi dari kawasan hutan lindung tersebut.

 

Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa itu dinilai Ahmad Deni dapat memprovokasi masyarakat yang nantinya dapat menyulut konflik.

 

“Kita menilai tindakan oknum yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa ini tidaklah elok, yang kita takutkan, relokasi yang seharusnya berjalan baik, malah dapat berujung konflik,” tegasnya.

 

Sebagai mahasiswa atau calon intelektual, Ahmad Deni mengimbau mahasiswa khususnya di Riau tidak terpancing dengan gerakan yang berbau kepentingan pribadi tersebut.

 

Selanjutnya, melalui media ini, Ahmad Deni sebagai Koordinator Pusat BEM se-Riau mendukung penuh upaya penertiban kawasan TNTN yang dilakukan oleh pemerintah dengan syarat tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan dialogis terhadap masyarakat terdampak.

 

Dijelaskan Deni, Hutan lindung seperti TNTN adalah kawasan strategis yang harus dijaga demi keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup generasi mendatang. Penertiban kawasan tersebut,termasuk relokasi terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang ada di dalamnya. Ini adalah langkah penting untuk memulihkan fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

 

“Kami memahami bahwa ada dinamika sosial dilapangan.Namun,tidak bisa dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Apalagi jika sikap tersebut ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang justru bertentangan dengan semangat pelestarian hutan, “tegas Deni.

 

Terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.BEM se-Riau menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan.

 

Kebijakan ini sangat relevan untuk mencegah tumpang tindih lahan, menyelesaikan konflik agraria yang berlarut, dan mengurangi praktik perambahan hutan secara ilegal.

Penertiban kawasan hutan juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan maupun bagi pengelola kawasan hutan yang sah.

 

“Kami dari Korpus BEM se-Riau mendorong agar implementasi Perpres ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat adat dan lokal yang telah hidup lama di wilayah hutan tidak dikorbankan, tetapi justru dilindungi hak-haknya,” harap Deni.

 

Terakhir Deni mengatakan Perpres 5 Tahun 2025 ini adalah momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia.Khususnya di Provinsi Riau yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan.

 

“BEM se-Riau siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini demi terciptanya keadilan ekologis dan sosial,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Les

Editor : Yusman