RIAU (LK) – Jika momentum Hari Anak Nasional di Kabupaten Indragiri Hulu diperingati dengan peluk-peluk anak dan berbagai kegiatan lainnya, namun lain halnya yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, salah seorang pelajar SMPN 3 Pangkalan Kerinci malah mendapat kado diberhentikan dari sekolah.
Bukan tidak ada alasan, pelajar yang baru berumur 12 tahun itu putus sekolah akibat orangtua yang terlambat membayar Pungutan Liar (Pungli) berbungkus baju seragam dan transportasi sekolah sebesar Rp. 1.870.000,-
“Kalau tidak sanggup, keluarkan saja anak ibu, karena masih banyak yang antri di belakang,” ujar Wakil Kepala Sekolah, SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Refi kepada salah seorang wali murid di ujung telpon.
Tidak hanya memberikan tekanan pada orangtua pelajar, Wakil Kepala Sekolah yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMPN 3 Pangkalan Kerinci itu juga memberikan tekanan langsung kepada anak, berupa sering memanggil anak untuk menanyakan kapan orangtuanya melunasi tunggukan tersebut.
Akibatnya, sang anak merasa tertekan dan trauma berat yang berujung malu dan tidak mau sekolah kembali. “Dalam satu hari saya pernah dipanggil 3 kali untuk menanyakan kapan orangtua saya datang ke sekolah, lalu ada juga yang dipanggil melalui pengeras suara, saya jadi malu,” terang anak yang terlihat murung.
Kepada media Lintaskriminal.id, orangtua pelajar mengaku mampu membayar uang seragam sekolah dan transportasi, hanya saja belum menerima gaji. “Bukannya tidak sanggup, tapi terlambat, karena uang tersebut harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil,” keluhnya.
Lebih lanjut, orangtua pelajar mengatakan, tepat pada Hari Anak Nasional ini, tepatnya 23 Juli 2025 anaknya tidak mau lagi bersekolah di SMPN 3 Pangkalan Kerinci. “Katanya sudah malu dan tidak mau lagi sekolah di SMPN 3 Pangkalan Kerinci,” tandasnya.
Disisi lain, saat pertemuan yang dijembatani Kepala Dinas Pendidikan, Leo Nardo, S.Pd, Rabu, (23/7), Refi terlihat angkuh dengan nada bicara merasa tidak bersalah dengan tindakan yang dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (LBH PSHI), Bayu Saputra, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan intimidatif terhadap siswa karena alasan ekonomi mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian pendidik terhadap prinsip dasar perlindungan anak.
“Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momen untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam menjamin hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi. Ancaman terhadap siswa karena tunggakan adalah bentuk kekerasan psikis yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Bayu Saputra.
Bayu mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Jika terbukti ada pelanggaran, baik etik maupun hukum, LBH PSHI siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya,” imbuhnya.
Bayu juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan verbal dan psikis di lingkungan sekolah.
Sebagai lembaga yang berfokus pada kolaborasi hukum dan pemberdayaan masyarakat untuk perlindungan perempuan dan anak, LBH PSHI menilai bahwa kejadian ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan, terlebih terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat guru, orang tua, dan pemerintah daerah untuk lebih peka dan responsif terhadap isu-isu yang mengancam hak dasar anak,” tutup Bayu.
Penulis : Yusman