JAKARTA (LK) – Video seorang ibu yang dibonceng anaknya ditarik paksa oleh sekelompok orang diduga debt collector di jalanan Jakarta viral di media sosial, Sabtu (25/10).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, dan memicu kemarahan publik karena melibatkan anak kecil dalam situasi berbahaya.
Dalam video berdurasi 45 detik, terlihat dua pria menghadang motor yang dikendarai seorang ibu. Salah satu pria menarik paksa kendaraan, sementara anak yang dibonceng tampak ketakutan. Warga sekitar sempat melerai, namun debt collector tetap bersikeras membawa motor.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Dwi Hartono, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur. Tidak boleh dilakukan di jalan umum tanpa surat resmi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Minggu (26/10).
Polisi telah memanggil pihak leasing dan debt collector terkait untuk dimintai keterangan. Korban juga diminta membuat laporan agar proses hukum bisa berjalan.
Debt collector adalah penagih utang yang biasanya ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menarik kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan. Namun, penarikan harus disertai dokumen resmi dan tidak boleh disertai kekerasan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara warga dan penagih utang yang kerap terjadi di ruang publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, penarikan paksa oleh debt collector telah memicu trauma, bentrokan, bahkan korban jiwa.
“Kami imbau masyarakat untuk segera lapor jika mengalami penarikan yang tidak sesuai aturan,” tambah Dwi.
Kini polisi masih mendalami apakah penarikan tersebut dilakukan atas dasar hukum yang sah atau melanggar aturan fidusia.
Sementara itu, video terus menyebar dan memicu diskusi publik soal perlindungan konsumen dan etika penagihan utang.
Editor : Raja