Aktivitas Tambang Emas Desa BBS Tak Terbendung, Masyarakat Minta Polda Sumbar Turun Tangan

0 476

SUMBAR (LK) – Kondisi Desa Balai Baru Sandaran, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto semakin hari semakin memprihatinkan, dari sejumlah titik tambang emas gelondongan yang ada di sana, terendus tiga orang investor besar yang terus berjalan. Nama Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K, M.H juga ikut terseret dalam aktivitas ilegal ini.

Hal tersebut merupakan faktor utama tambang emas gelondongan tanpa izin itu tidak tersentuh alias kebal hukum. Selain itu, jauhnya aktivitas tambang dari khalayak ramai juga ditenggarai menjadi alasan bagi tambang yang berpotensi merusak lingkungan itu tetap beroperasi dengan bebas.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari salah seorang pemuda yang pernah berkecimpung dalam kegiatan ilegal itu menyebutkan bahwa setiap bulannya ketiga investor besar tersebut membayar uang keamanan pada pihak berbaju coklat.

“Meskipun ilegal, namun aktivitas tambang emas gelondongan di Desa BBS tidak akan pernah tersentuh oleh hukum, karena hampir semua penehak hukum sudah mendapat uang tutup mulut, kalau tidak salah, satu investor membayar uang keamanan Rp 50 Juta setiap bulan,” terangnya.

Sehingga, meskipun tambang emas ilegal lainnya seperti yang menggunakan alat berat Excavator dan Dompeng tutup, namun tambang emas gelondongan tetap berjalan seperti biasanya.

Adapun tiga orang investor besar yang berani terang-terangan membuka tambang emas gelondongan ilegal itu diantaranya satu orang pribumi Kota Sawahlunto dan dua orang pendatang.

“Ada tiga orang investor besar, selain Bram yang dibeking pengusaha tambang batu bara, ada juga namanya Herman, tangan kanan seorang pensiunan tentara yang banting setir ke usaha tambang ilegal, selain itu juga ada Ed sumando masyarakat Desa BBS sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, S.Sos menyebutkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas kegiatan ilegal itu, karena tidak masuk dalam kewenangannya.

Kendati demikian, Nasirwan mengaku sudah pernah menyampaikan dan menganjurkan pada para pelaku tambang ilegal itu untuk tidak melanggar hukum.

“Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak, namun kita sudah menjalankan kewajiban berupa memberikan anjuran agar mematuhi peraturan dan tidak melanggar hukum. Akan tetapi hal itu tidak diindahkan,” terangnya.

Dari sekian banyaknya masyarakat Desa BBS yang mendukung aktivitas tambang ilegal itu, namun ada juga sebagian masyarakat yang kontra terhadap tambang tersebut, pasalnya tanpa adanya izin dan analisis dampak lingkungan yang jelas, diprediksi diam-diam mengancam bakal menimbulkan bencana di kemudian hari.

Menanggapi tambang dan keterlibatan serta pembiaran yang dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Resor Sawahlunto, masyarakat Desa BBS berharap Polda Sumbar dapat turun tangan menutup tambang ilegal tersebut.

“Kalau mengharapkan Polres Sawahlunto, kita sudah tidak percaya lagi, untuk itu kita minta Polda Sumbar untuk turun langsung menutup tambang ilegal ini, sebelum mereka betul-betul merusak lingkungan dan menyebabkan bencana,” pungkas pemuda Desa BBS itu.

 

 

Penulis : Yusman