SUMBAR (LK) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kota Sawahlunto dan daerah sekitarnya, seperti di aliran sungai Batang Ombilin. Para penambang ilegal ini sering kali menggunakan metode pemrosesan emas skala kecil, termasuk metode “gelondongan” atau amalgamasi.
Salah satunya seperti yang terjadi di Dusun Koto, Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, meskipun daerah ini berada di perbukitan, namun tidak menghalangi niat masyarakat untuk melakukan penambangan emas secara ilegal.
Informasi yang diperoleh media ini dari masyarakat sekitar Dusun Koto mengatakan, selain melakukan penambangan emas secara gelondongan, Bram (pemilik tambang emas) juga melibatkan penggunaan merkuri dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
“Berbeda dengan tambang emas yang ada di daerah lainnya, karena kita berada di lokasi perbukitan, metode yang digunakan pemilik tambang adalah gelondongan,” ujar salah seorang warga Desa BBS pada media ini.
Tidak hanya satu, terdapat beberapa titik yang tambang emas jenis ini yang dilakukan di Desa BBS, hanya saja, karena daerah ini cukup jauh dari kota, maka tidak banyak yang tau kegiatan ilegal tersebut.
Sehingga saat pihak kepolisian memberhentikan sementara kegiatan tambang emas menggunakan alat berat di wilayah sungai, kegiatan tambang menggunakan cara gelondongan tetap beroperasi.
“Karena jauh mungkin, tambang emas ini tidak pernah diganggu gugat oleh pihak kepolisian, meskipun mereka datang, paling untuk melihat-lihat dan minta uang minyak. Selain uang koordinasi yang disetorkan setiap bulan,” imbuhnya.
Disisi lain, meskipun cukup banyak masyarakat yang berkerja pada tambang emas milik Bram, namun tidak sedikit pula masyarakat Desa BBS yang mengecam aktivitas tambang itu. Karena diprediksi bakal merusak lingkungan sekitar.
“Kami merasa tambang itu tidak sepenuhnya menguntungkan pada masyarakat, tapi suatu saat pasti akan merugikan, apalagi kegiatan itu berjalan ilegal, sehingga tidak ada pertanggungjawaban pada masyarakat setempat,” ulas salah seorang warga lainnya.
Selanjutnya, masyarakat juga berharap pada pihak penegak hukum untuk dapat menjalankan tugas mereka dengan benar dan tidak melakukan pembiaran terhadap tambang emas gelondongan milik Bram. “Sebelum kerusakan yang disebabkan tambang milik Bram itu meluas, kami berharap Polres Sawahlunto dapat segera menindaklanjuti, bukan membiarkan aktivitas tambang tersebut,” harapnya.
Penulis : Fadhly
Editor : Imam