SUMBAR (LK) – Khawatir bakal merusak lingkungan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS) sejumlah masyarakat minta penegak hukum di Kota Sawahlunto dapat menindak aktivitas penambangan emas dengan cara gelondongan di Dusun Koto.
Menurut sumber Lintaskriminal.id yang dapat dipercaya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut mulai beroperasi sekitar 4 bulan silam, tambang emas gelondongan itu dibuka atas kerjasama masyarakat tempatan dengan pemodal dari luar daerah yakni Bram.
“Ada masyarakat tempatan sebagai pemilik lahan yang bekerjasama dengan pemodal dari Medan, setahu kami namanya Bram, dia yang membawa ilmu menambang emas gelondongan itu ke Desa BBS,” ujarnya.
Pria paruh baya itu menceritakan, setiap hari Bram bersama kroni-kroninya memecah batu yang mengandung emas, setelah itu digiling lebih halus kembali menggunakan alat seperti gelondong. Setelah menjadi bubur, bubuk emas kembali disatukan dengan menggunakan air raksa.
Kegiatan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air bagi mmasyarakat Desa BBS.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
“Disini kami berharap pihak kepolisian tidak tutup mata dan pura-pura tidak tahu kegiatan ilegal di desa kami. Atau memang polisi tidak berani untuk menyentuh Bram otak utama tambang ilegal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, S.Sos menyebutkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas kegiatan ilegal itu, karena tidak masuk dalam kewenangannya.
Kendati demikian, Nasirwan mengaku sudah pernah menyampaikan dan menganjurkan pada para pelaku tambang ilegal itu untuk tidak melanggar hukum.
“Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak, namun kita sudah menjalankan kewajiban berupa memberikan anjuran agar mematuhi peraturan dan tidak melanggar hukum. Akan tetapi hal itu tidak diindahkan,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Lintaskriminal.id telah berupaya menghubungi Bram melalui telepon maupun pesan Whatsapp, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Untuk diketahui, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Dan juga Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Penulis : Yusman