Kocak!!! Kerugian Negara Rp 34 Miliar, Kejari Pelalawan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi

0 130

RIAU (LK) – Kejaksaan Negeri Pelalawan umumkan total kerugian negara dalam dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau, setidaknya terdapat sekitar Rp.34 Miliar kerugian negara dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengatakan penyimpangan pupuk subsidi itu terjadi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp34 Miliar pada kasus ini,” tegas Siswanto, Rabu (31/12).

Meskipun jumlah kerugian negara dalam kasus ini sudah ditaksir, namun Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menetapkan tersangka alias tidak ingin terburu-buru.

Menurut pria yang belum berapa hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan itu, sebelumnya Kejari Pelalawan telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses distribusi pupuk bersubsidi.

“Sampai saat ini, sebanyak 23 orang saksi telah kita kenakan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan, untuk kepentingan penyidikan agar para saksi tetap berada di dalam negeri,” papar Siswanto.

Sementara itu, Ermadi (47) salah seorang pegiat LSM menilai press rilis yang dilakukan Kejari Pelalawan pada Rabu (31/12), malah terkesan merusak integritas Korps Adhyaksa tersebut.

Pasalnya menurut Ermadi, apabila hasil audit Inspektorat sudah keluar dan ada kerugian negara, mestinya hal itu sudah cukup sebagai dasar Kejari Pelalawan menetapkan tersangka.

“Bukannya terlihat garang, press rilis yang digelar Kejari kemarin malah terlihat kocak. Kerugian negara sudah diketahui, modus tindak pidana korupsi juga sudah diketahui,” ujarnya.

Selanjutnya, Ermadi berharap agar Kejari Pelalawan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, apalagi dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar.

“Ini cuma pendapat saya aja ya. Kalau kerugian negara mencapai angka Rp 34 Miliar dan Kejaksaan belum menetapkan tersangka, saya rasa itu sudah berlarut-larut, jujur saya prihatin,” pungkasnya.

 

Penulis : Yusman