Pemerhati Pendidikan Minta Pemerintah atau Penegak Hukum Hapus Budaya Pungli Seragam di Pelalawan

0 177

RIAU (LK) – Pungutan baju sekolah saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)selalu menjadi isu yang sensitif. Kendati sekolah tidak diperbolehkan menyediakan atau membantu pengadaan seragam, namun pihak sekolah tetap berupaya untuk mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang seragam sekolah dan tidak mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB atau kenaikan kelas.

Di Kabupaten Pelalawan, hampir semua sekolah yang mempraktekkan siswa untuk menjahit seragam di tempat tukang jahit yang telah ditentukan oleh sekolah, hal ini lebih akrab disebut sebagai ajang pungutan liar (pungli).

Padahal, berdasarkan aturan yang disebutkan diatas, orang tua siswa memiliki hak untuk membeli seragam di tempat lain atau menjahit sendiri, dan sekolah tidak boleh membatasi hak itu.

“Dalam prakteknya, pihak sekolah memang tidak memungut langsung uang pada orang tua murid, akan tetapi tanda pelunasan pada penjahit menjadi salah satu syarat sah untuk mendaftar ulang siswa setelah diterima di sekolah,” terang Ozi (34), salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Pelalawan.

Yang terjadi saat ini, tidak sedikit orang tua yang mengeluhkan adanya kewajiban untuk membeli paket seragam sekolah karena harganya dinilai sudah tidak wajar dan melanggar regulasi.

Dapat dipastikan paket seragam sekolah yang telah menetapkan pada satu penjahit menjadi beban bagi orang tua siswa, namun karena tidak ada pilihan lain, orang tua terpaksa mencari pinjaman kesana-kemari agar anaknya bisa mendaftar ulang.

“Harga untuk seragam sekolah yang ditetapkan penjahit di Pelalawan tidak wajar, untuk siswa Sekolah Dasar berkisar Rp.1,1 Juta hingga Rp.1,2 Juta, harga pasaran satu stel seragam sekolah hanya Rp.170 Ribu. Untuk Pelajar SMP Penjahit mematok harga Rp.2,1 Juta sampai Rp.2,2 Juta, harga tertinggi satu stel seragam sekolah untuk pelajar SMP adalah Rp.250 Ribu,” bebernya.

Pada prakteknya, Ozi menegaskan seakan pihak sekolah bekerjasama dengan penjahit yang telah ditunjuk sedang memeras orang tua siswa, dengan ancaman anak tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

Hal senada juga diungkapkan Gofran (22), salah seorang mahasiswa kepada Lintaskriminal.id mengatakan bahwa keuntungan yang diambil pihak sekolah melalui pengadaan seragam sekolah cukup menggiurkan sebagai proyek tahunan.

“Jika satu siswa saja pihak sekolah mampu meraup keuntungan Rp.400 Ribu sampai Rp.700 Ribu, silahkan dikalikan dengan siswa yang diterima setiap tahunnya,” ujarnya.

Mutu Pendidikan Tak Merata

Dikatakan Gofran, tidak meratanya mutu pendidikan dan sebaran sekolah yang tidak baik yang ada di Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu alat pendukung praktek pemerasan terhadap orang tua siswa.

Di Pangkalan Kerinci contohnya, sebaran sekolah tidak merata, sehingga pilihan orang tua lebih cenderung tertuju pada beberapa sekolah dan sekolah lainnya menjadi sekolah buangan atau pilihan terakhir.

“Dulu saya lulus masuk SMPN Bernas, harga seragam sekolah lebih mahal dibandingkan sekolah lain, waktu itu orang tua saya terpaksa mencari hutang untuk mendaftar ulang, atau pilihan lainnya saya tidak diterima dan digeser ke SMPN 3, saat itu saya merasa diperas oleh sistem penerimaan sekolah,” ceritanya.

Untuk itu, Gofran meminta pada pemerintah maupun penegak hukum dapat menghapuskan sitem yang dapat memeras orang tua siswa tersebut, agar kedepannya sistem pendidikan di Kabupaten ia berasal bisa lebih baik lagi.

“Kita minta pemerintah untuk dapat menghapus sistem yang memeras orangtua siswa ini, atau kita minta penegak hukum dapat memberantas praktek pungli yang sudah menjadi budaya dalam dunia pendidikan di Kabupaten Pelalawan ini, Kami Mohon,” harapnya.

Penulis : Yusman