Polda Tahan 42 Tersangka Ricuh DPRD Jabar, Buku Anarkisme Turut Disita

0 55

JABAR (LK) – Sejumlah buku yang diduga berisi teori anarkisme dipublikasikan Polda Jawa Barat sebagai barang bukti aksi ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Buku-buku itu disebut menjadi rujukan literasi kelompok pendemo anarkistis yang terlibat dalam aksi perusakan. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, se­lain berisi gagasan anarkis­me, beberapa buku juga memuat narasi ajakan desersi.

“Bisa dilihat, ada buku ajakan desersi dan buku lainnya. Semuanya bernarasi setingkat anarkisme,” kata Hendra saat diwawancarai pada Minggu 21 September 2025.

Judul-judul yang diamankan antara lain Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan Sastra dan Anarkisme. Tidak semua terbitan dalam negeri, beberapa di antaranya dibeli secara daring dari luar negeri.

Alasan kelompok anarkis terlibat, katanya, lantaran adanya ketertarikan kuat terhadap paham anarkisme yang menolak pemerintah, mendorong perusakan, dan menentang tatanan sosial.

Hasil investigasi juga menunjukkan, para tersangka bergerak dari kekecewaan terhadap kondisi keseharian, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara.

“Kalau radikalisme itu biasanya ada ideologi yang mengorbankan jiwa, syahid, atau syuhada. Kalau ini (anarkisme), berangkat dari kekecewaan, ke­miskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua tercermin dalam buku-buku itu,” katanya.

Tak hanya berhenti di literasi, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan jaringan anarkis internasional dalam kericuhan demo di Bandung.

Kelompok itu disebut bukan hanya meme­ngaruhi secara ideologis, tetapi juga menyalurkan dana melalui PayPal dan dompet digital.

“Kekosongan dan kekecewaan mereka makin menggumpal. Dengan keter­bu­kaan informasi, mereka bisa terkoneksi dengan ke­lompok anarkis internasional,” kata Hendra.

Beberapa tersangka diketahui mengelola akun media sosial berafiliasi dengan jaringan anarkis global. Untuk mendapat pengakuan, mereka diwajibkan melaporkan aksi perusakan maupun ke­ke­rasan di daerah masing-ma­sing.

Selain buku, polisi menyita video aksi anarkistis, petasan, bom molotov rakitan, laptop, kamera CCTV yang dirusak, serpihan botol kaca, ken­daraan, dan pakaian hitam yang dipakai tersangka.

Kerusakan juga menimpa fasilitas umum, mulai dari pos polisi, pagar, bangunan bank, juga Mess MPR RI. Total, Polda Jabar menetapkan 42 tersangka.

Sebanyak 26 orang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, sedangkan 16 orang lain diduga berperan sebagai penghasut maupun ter­hasut.

Mereka dijerat Pa­sal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pen­jara.

Dikritik

Sementara itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Jawa Barat mengkritik tindakan Kepo­lisian Daerah (Polda) Jabar yang menyita sejumlah buku sebagai barang bukti kericuhan aksi unjuk rasa di Bandung beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM Indonesia Jawa Barat (PBHI Jabar) Rizky Ramdani menilai, Polda Jabar melakukan pelabelan terhadap pengunjuk rasa dengan penyitaan buku-buku itu.

Hal tersebut dinilai sebagai pembungkaman terhadap masyarakat luas agar tak ikut demonstrasi.

“Bila menjadi massa aksi akan diberikan label kriminal, anarki, anarko, dalang, antek asing, perusuh, perusak, penghasut, provokator, musuh negara,” Rizky saat dihubungi “PR” pada Minggu 21 September 2025

Ia menambahkan, pelabelan melalui buku juga bagian dari penggiringan opini publik.

“Agar tercipta situasi di mana pihak massa aksi yang turun ke jalan untuk menyuarakan protesnya adalah seorang kriminal/penjahat,” ucapnya.

Hal itu, kata Rizky, dilakukan guna mempertahankan kekuasaan pemerintah via alat pukul penguasanya, yakni Polda Jabar. Ia membandingkan tinda­kan polisi di Indonesia dengan Nepal yang juga dilanda demonstrasi besar.

“Apakah ada massa aksi Nepal yang ditangkap oleh Polisi setempat dan disebutkan kriminal, anarki, anarko, dalang, antek asing, perusuh, perusak, penghasut, provokator, musuh negara?” ucapnya.

Rizky menegaskan, masih banyak hal yang lebih pen­ting dan mesti dilakukan ketimbang menyita buku yang dipandangnya sebagai sandiwara gimmick pembungkaman tersebut.

“Berapa kerugian yang dilakukan massa aksi dibandingkan dengan isu korupsi kolusi nepotisme, isu kerusakan lingkungan, isu pendidkan, isu kesehatan, isu mata pencaharian,” ujar Rizky mempertanyakan.

Editor : Fadhly