Bongkar Korupsi Berjamaah Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Belum Tetapkan Imamnya Jadi Tersangka

0 340

RIAU (LK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya berhasil membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 dan hingga kini telah menetapkan 15 orang tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau, korupsi berjamaah ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, pada wartawan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, di Kantor Kejari Pelalawan menyebutkan bahwa pihaknya akan telah menahan 15 orang tersangka.

Siswanto menyebutkan, penetapan terhadap 15 orang tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

“Penahanan ini murni setelah kita mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung yang kuat, tidak ada tekanan dari pihakk manapun,” tegasnya.

Dugaan korupsi tersebut mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sementara itu, meskipun penegak hukum terlihat telah serius dalam penanganan kasus korupsi berjamaah ini dengan menahan 15 orang tersangka, namun hal tersebut masih dirasakan janggal oleh masyarakat.

Bagaimana tidak, dari 15 orang tersangka korupsi berjamaah yang telah ditahan itu, tidak satu orangpun dari mereka yang terlihat seperti aktor utama atau berperan sebagai imam.

Padahal sebagian daripada imam itu sudah pernah diperiksa dan masuk dalam list yang akan ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja hingga proses penahanan, para imam tidak pernah terlihat memakai rompi orange.

“Kita merasa heran saja, kok yang ditahan Kejari hanya makmum (pemain kecil, red), sementara imam (pemain besar, red) dibiarkan begitu saja,” ujar Nanda, salah seorang mahasiswa di Pelalawan.

Lebih lanjut, Nanda mengatakan pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal, seperti BS yang bertindak sebagai distributor yang memanfaatkan langsung pupuk bersubsidi itu untuk lahannya sendiri di kawasan TNTN.

Selain itu juga ada R seorang pejabat publik yang bertindak sebagai pengecer, namun hingga kini belum ditahan oleh penegak hukum tersebut. Untuk itu masyarakat Kabupaten Pelalawan berharap penegakkan hukum tidak tebang pilih.

“Kita berharap tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, jika memang ada yang bermain, kita berharap Kejari Pelalawan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka, jangan zholim dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.

 

Penulis : Fadhly