Korupsi Pupuk di Pelalawan Terus Bergulir, Masyarakat Tunggu Penetapan Distributor Sebagai Tersangka
RIAU (LK) – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi di tiga Kecamatan di Kabupaten Pelalawan semakin terlihat, hal ini ditandai dengan bertambahnya jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
Hingga kini, Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugroho, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Eka Mulia Putra, SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 18 orang tersangka dugaan korupsi tersebut.
“Kemungkinan akan terus bertambah, yang jelas saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya Rabu (21/1) usai menahan 2 tersangka.
Mengingat kasus korupsi berjamaah ini menjadi sorotan bagi masyarakat Pelalawan, dibalik keseriusan korp Adhyaksa tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan masyarakat yang masih belum terjawab.
Adalah peran dari distributor dalam korupsi berjamaah ini, dari 18 orang tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, baru terdapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai distributor, sedangkan sisanya berperan sebagai pengecer dan penyuluh.
Menurut sumber Lintaskriminal.id, padahal sebelumnya Kejari Pelalawan sudah beberapa kali melakukan panggilan sekaligus pemeriksaan terhadap distributor yang berdomisili di Pekanbaru.
“Sepengetahuan saya, masih tersisa 2 orang distributor pupuk yang belum ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya RF dan ID, keduanya memiliki peran penting dalam pasokan pupuk subsidi di tiga kecamatan itu,” jelasnya.
Terkait penegakan hukum ini, masyarakat Kabupaten Pelalawan meminta Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka, masyarakat juga berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kita masih menunggu aksi Kejaksaan selanjutnya, kita mengharapkan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,” harapnya.
Distributor Jual Diatas HET
Sementara itu, pengacara salah satu tersangka, Nolis Hadis, SH kepada media ini mengaku pihaknya siap untuk buka-bukaan terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya, termasuk harga pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) yang harus dibayar kliennya pada distributor.
“Saat ini kita sudah memegang beberapa bukti termasuk transfer pada distributor, dimana harga itu berada diatas HET. Semua akan kita buka secara terang-terangan dalam pengadilan,” tutupnya.
Penulis : Yusman