RIAU (LK) – Belakangan santer ungkapan yang mengatakan bahwa keadilan itu harus dibeli bukan diminta, ternyata hal ini memang sering terjadi saat penanganan hukum di bumi ibu pertiwi, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.
Sebut saja Timbul Silalahi, terdakwa penyedia gelanggang permainan (Gelper) ikan-ikan yang dimanfaatkan menjadi tempat bermain judi itu kini harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.
Anehnya, istri Timbul, Fina (46) mengatakan sang suami merupakan tumbal dari penegakan hukum oleh pihak tertentu, dimana awalnya sengaja dimasukkan ke Penjara dan dijanjikan hanya dikurung sekitar 8 bulan.
“Waktu pertama kali ditangkap, katanya tidak apa-apa dan nanti akan diurus oleh pemilik permainan tembak-tembak ikan itu,” ungkapnya.
Singkat cerita, berjalan enam bulan dan Timbul Silalahi akhirnya di vonis penjara 1 tahun 8 bulan, disitu Fina merasa kecewa karena telah ditipu oleh pengurus permainan yang tidak memiliki perizinan tersebut.
Melihat penanganan hukum terhadap suaminya itu, Fina berharap pihak penegak hukum di Kabupaten Pelalawan dapat menindaklanjuti kasus tersebut dengan maksimal, sehingga peredaran Gelper ilegal itu benar-benar bisa ditindak.
Pasalnya, dari 4 lokasi gelper itu yang beroperasi, hanya punya suami nya saja yang ditindak, sementara 3 lokasi lainnya di Pangkalan Kerinci tetap beroperasi seperti biasa.
“Masih ada 3 yang beroperasi, satu di Simpang Anjing dan dua lagi berada di jalan Lingkar, saya berharap pihak kepolisian bisa menindak 3 lokasi tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Fina juga berharap pihak kepolisian juga segera menangkap dua orang pengurus gelper tanpa izin tersebut, masing masing R Sirait dan Aritonang, karena keduanya merupakan otak dari peredaran gelper ilegal itu.”
Harapan saya polisi adil dalam menegakkan hukum, selain menutup tiga gelper yang sedang beroperasi, saya juga berharap pihak kepolisian juga bisa menangkap dua orang otak peredaran gelper tersebut,” harapnya.
Penulis : Yusman