Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas 1 B Reales Catat 734 Perkara Diputus Tahun 2024

0 155

RIAU (LK) – Pengadilan Negeri Pelalawan laksanakan press release capaian kinerja Pengendali dalam menyelesaikan dan memutus Perkara persidangan, Senin(6/1) di Aula Sidang Pengadilan Negeri Pelalawan. Adapun pencapaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Pengadilan Negeri Pelalawan di tahun mendatang, kemudian untuk acuan agar Pengadilan Negeri Pelalawan lebih baik lagi.

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon SH, MH, menyampaikan kegiatan ini diharapkan menjadi tradisi tahun Pengadilan Negeri Pelalawan kedepannya. Press Reales ini juga merupakan kegiatan tahunan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menyampaikan kondisi terkini. Baik itu tentang capaian kinerja maupun inovasi-inovasi Pengadilan Negeri Pelalawan.

Selain itu press release ini juga bertujuan sebagai kolaborasi antara Pers dengan Pengadilan Negeri. Dimana keduanya sama-sama memiliki titik singgung yang sama, yaitu melayani kepentingan Publik. Ada pers yang berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Pelalawan akan terus bekerja yang lebih baik dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas.

Begitu juga dengan pers, yang berperan sebagai menyampaikan informasi ke publik dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Serta mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Kemudian Pengadilan Negeri Pelalawan memiliki Visi yaitu mewujudkan Pengadilan Negeri Pelalawan yang Agung. Sedangkan untuk misi Pengadilan Negeri Pelalawan adalah menjaga kemandirian Pengadilan Negeri. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan dukungan teknologi dan informasi.

Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan sumber daya manusia pada Pengadilan Negeri Pelalawan. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan mewujudkan keterbukaan informasi PublikPublik, putusan berkualitas, dan pelayanan prima berbasiskan teknologi informasi.

Ditambahkan ketua Pengadilan Negeri Pelalawan capaian prestasi yang diraih oleh pengadilan Negeri Pelalawan diantaranya yaitu Pengadilan Negeri Pelalawan mendapatkan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu A “Excellent” Ditahun 2017 dan 2021.

Selain itu sebagai finalis lomba PTSP kategori terbaik Pengadilan Negeri kelas II. Kemudian penghargaan Implementasi EIS SIPPSIPP, penghargaan IKPA DIPA 01 tahun 2023,dan penghargaan pemenuhan kewajiban pajak pada 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak kantor Wilayah DJP Riau KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

“InsyaAllah di tahun 2025 ini Pengadilan Negeri Pelalawan akan berjuang kembali untuk bisa meraih predikat WBK pada tahun ini,”harap Ketua PN Pelalawan.

Dijelaskan Andry Simbolon SH, MH, untuk penanganan perkara per tanggal 31 Desember 2024.Persentase penyelesaian perkara di tahun 2024 mencapai 89,84 persen, dan persentase penyelesaian perkara tepat waktu mencapai 98,91 persen.

Rinciannya terdiri dari sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 88 perkara. Perkara yang masuk di tahun 2024 sebanyak 729 perkara. Kemudian perkara yang sudah di putus berjumlah 734 perkara. Perkara ditahun 2024 masih bersisa sebanyak 83 perkara.

Lambatnya penanganan perkara ini juga dikarenakan Kabupaten Pelalawan tidak memiliki rutan atau Lapas. Sehingga ini merupakan menjadi kesulitan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa.

Beberapa faktor yang menyebabkannya adalah jarak yang cukup jauh dari lapas Pekanbaru, pengaman dan faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan.Semoga ditahun 2025 ini semakin bersinergi, sehingga proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan bisa secara offline.

“Namun seluruh stack holder yang ada baik itu Kejaksaan,Kepolisian selalu mendukung Pengadilan Negeri Pelalawan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”.

Di akhir penyampaian ketua Pengadilan Negeri Pelalawan menjelaskan perkara pidana yang cukup mendominasi di Kabupaten Pelalawan ini adalah perkara Cabul dan Narkoba serta beberapa perkara Tipiring seperti pencurian. Sedangkan untuk perkara perdata yang cukup tinggi seperti perceraian, lingkungan hidup, dan kepemilikan tanah atau kawasan.

 

Penulis : 74Yung