RIAU (LK) – Lama mengendap di Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, sejumlah aktivis meminta proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan pada Z Park segera dituntaskan. Perkara ini pertama kali mulai penyelidikan pada zaman Kapolres AKBP Suwinto, SIK.
Meski sudah dua kali pertukaran Kapolres, namun kasus tersebut tidak kunjung selesai, sampai-sampai berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa petinggi Baznas sudah menjadi ATM berjalan oleh pihak Polres Pelalawan.
Koordinator bidang data dan infomasi Sentral Gerakan Pemuda (SGP) Pelalawan, Suir Insan Arif, S.I.P kepada media ini mengatakan bahwa lambatnya perkembangan kasus dugaan korupsi Baznas Pelalawan itu telah membuat nama polisi di tidak elok di tengah masyarakat.
“Kasus ini sudah bergulir paling tidak selama 3 tahun dan tak kunjung selesai, hal ini yang membuat nama Polres Pelalawan tidak elok di mata masyarakat, bahkan ada yang menilai kalau kasus ini sudah dijadikan ATM berjalan -uang masuk- oleh pihak Kepolisian,” terangnya.
Tidak sampai disitu saja, juga berkembang informasi kalau dugaan korupsi yang tengah ditangani kepolisian tersebut dijadikan sebagai alat untuk tarik ulur hubungan baik antara Polres PelalawanPelalawan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dimana saat hubungan memanas, kasus tersebut kembali bergulir, begitu juga sebaliknya.
Pada dasarnya, pemuda yang juga tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) itu menyebutkan pergerakan aktivis di Pelalawan terkait kasus tersebut adalah bentuk dukungan terhadap polisi dalam menegakkan integritas dan nama baik korp.
“Kami minta dari pihak kepolisian adalah kejelasan kasus, karena jika tidak, informasi yang berkembang di tengah masyarakat semakin simpang siur, kasihan penegak hukum kita,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Qodri, S.I.P, ketegasan polisi yang diminta aktivis tersebut berupa penetapan tersangka atau terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan -SP3-.
Terlepas benar atau tidak dugaan masyarakat terhadap kasus tersebut, yang pasti Qodri dan rekan-rekan meminta agar status kasus dugaan korupsi Baznas itu diperjelas, agar kedepannya tidak ada lagi informasi yang berkembang.
“Kalau memang terbukti bersalah, kami meminta Polres Pelalawan segera menetapkan tersangka, jika memang tidak kami juga meminta kasus dugaan korupsi ini ditutup, alias tidak digantung sampai tiga tahun,” pintanya.
Sebelumnya, Kapolres Pelalawan mengatakan saat ini Tim Unit Tipikor Satreskrim terus mendalami pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
‘’Kasusnya masih terus berjalan dan sedang pendalaman pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika ditemui di ruang kerjanya usai menerima aksi damai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan, Rabu (8/4).
Dijelaskannya, Polres Pelalawan melalui penyidik Tipikor Satreskrim telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak Baznas, pengelola Z Park dan pihak dinas terkait di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk memberikan keterangan.
‘’Setidaknya sudah ada 25 orang saksi.yang kita panggil dan periksa untuk dimintai keterang terkait dugaan korupsi pembangunan Z Park ini. Dan jumlah saksi masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,’’ tutupnya.
Editor : Fadhly