RIAU (LK) – Hukum adat merupakan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat, seringkali berbeda dengan hukum positif yang dibuat oleh pemerintah. Perbedaan tersebut sering memicu konflik, terutama ketika kepentingan masyarakat adat yang mempertahankan hak dan berbenturan dengan kepentingan yang diatur hukum positif.
Berdasarkan informasi dan kejadian beberapa waktu belakangan, Hukum adat di Kabupaten Pelalawan sendiri belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Padahal Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibatnya, jika terjadi benturan antara hukum adat dengan hukum positif, tidak sedikit masyarakat adat yang berujung pada kekalahan. Apalagi jika konflik tersebut terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan.
Konflik terkait hak atas sumber daya alam juga sering muncul. Masyarakat adat mungkin memiliki hak atas sumber daya tersebut, disisi lain hukum positif juga memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut seringkali memiliki kepentingan yang berbeda, sehingga sulit dalam mencapai kesepakatan.
Saat ini, Hukum positif seringkali dianggap belum mampu mengakomodasi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan secara komprehensif. Tidak sedikit pemangku adat yang tersangkut hukum.
Namun juga ada Upaya penyelesaian konflik hukum ada dan hukum positif melalui negosiasi dan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa baik perdata maupun pidana dengan membentukan tim gabungan dari pemerintah daerah, LAMR, dan pihak terkait.
Yang Dipertuan Muda Kesultanan Pelalawan YM Tengku Kashar Haroen kepada media ini mengatakan konflik antara hukum adat dan hukum positif sering terjadi di Kabupaten Pelalawan.
Meski tidak secara keseluruhan dapat diselesaikan dengan cara mediasi, namun beliau memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kebupaten Pelalawan selalu memberikan ruang untuk pemangku adat ikut dalam menyelesaikan konflik antara hukum adat dan hukum positif.
“Dalam setiap konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan – Hukum adat dan hukum positif, kita sebagai pemangku adat selalu diberikan ruang untuk membantu memberikan pandangan,” terangnya.
Kendati demikian, Tengku Kashar Haroen mengingatkan bahwa penyelesaian konflik antara hukum adat dan hukum positif memerlukan pemahaman tentang kedua sistem hukum tersebut, serta upaya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
“Jika kita dapat memahami tentang kedua hukum itu, Insyaallah kita dapat memberikan solusi yang adil dalam menyelesaikan konflik, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” ulasnya.
Seperti yang terjadi dalam waktu dekat ini, konflik antara hukum adat dan hukum positif di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) muncul karena penetapan kawasan tersebut sebagai taman nasional oleh pemerintah, yang berbenturan dengan klaim hak ulayat dan keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Konflik ini melibatkan berbagai aktor dan kepentingan, termasuk masyarakat adat, masyarakat pendatang, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan aparat penegak hukum, yang semuanya memiliki peran dalam perebutan sumber daya alam dan wilayah.
Penegakan hukum yang lemah dan tidak adil dalam penyelesaian sengketa juga menjadi faktor penyebab konflik yang berkelanjutan.
Ketidakpastian hukum terkait hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan kawasan hutan semakin memperparah situasi. Masyarakat adat sendiri merasa kehilangan hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka.
Kedepan diharapkan, dalam menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan ini dibutuhkan dialog dan negosiasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya sehingga melahirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Penulis : Kelompok 2 Bono Sayap