Tertangkap, Dua Unit Colt Diesel Bermuatan Kayu Diamankan di Polres Pelalawan

0 92

RIAU (LK) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan, sekaligus gencar mensosialisasikan pentingnya pelestarian alam kepada masyarakat.

Menindaklanjuti Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan Taman Suaka Margasatwa Kerumutan.

Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU, diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Kayu yang diangkut diketahui telah berbentuk kayu olahan jadi, yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Taman Suaka Marga Satwa Kerumutan.

Usai mengamankan dua unit truk colt diesel di lapangan, tim Satkrimsus Polda Riau langsung menggiring dua orang sopir dan dua unit truk colt diesel bermuatan sekitar 16 kubik kayu olahan.

“Kedua mobil itu diamankan Jumat sekitar dini hari (30/1), diamankan tidak jauh dari kawasan hutan Taman Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujar salah seorang narasumber yang ingin namanya dirahasiakan.

Masih menurut narasumber ini, kedua kendaraan truk colt diesel tersebut merupakan milik Musliadi, salah seorang pelaku ilegal logging yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

“Musliadi termasuk salah seorang pelaku ilegal logging di Pelalawan yang selama ini tidak tersentuh humum, sebagai masyarakat kami bersyukur yang bersangkutan ditangkap oleh Polda Riau,” ulasnya.

Disisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Humas Polres Pelalawan, namun demikian kedua sopir dan dua unit colt diesel bermuatan kayu olahan sekitar 16 kubik telah diamankan di Mako Polres Pelalawan.

 

Penulis : Yusman