RIAU (LK) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) laksanakan kegiatan penertiban knalpot brong atau knalpot tidak sesuai ketentuan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sabtu (14/2) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi.
Sebelum melakukan patroli ke sejumlah titik yang dianggap rawan kemacetan serta lokasi yang berpotensi terjadinya aksi balap liar, terlebih dahulu Kasat Lantas menggelar apel kesiapan personel sebagai bentuk pengecekan akhir sebelum pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain melakukan pengawasan arus lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata diberikan tindakan berupa teguran maupun penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pelalawan secara khusus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan berkelanjutan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.
Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengeluarkan 20 lembar tilang, 5 lembar teguran, menyita 19 unit sepeda motor, serta 1 lembar STNK.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Satlantas Polres Pelalawan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin.
“Kegiatan ini kita lakukan selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Fadhly